Pemprov Lampung Galang Usaha Akselerasi Sertifikasi Aset Daerah dan Penyelesaian Aset Tanah 2023
BANDAR LAMPUNG - Gubernur Lampung diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, membuka Rapat Koordinasi Program Tematik Sektor Pertanahan dan Penandatanganan Komitmen Akselerasi Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah di Seluruh Wilayah Lampung Tahun 2023, di Gedung Pusiban, Senin (14/08/2023).
Dalam kesempatan ini, Sekdaprov Fahrizal mengungkapkan harapan Pemerintah Provinsi Lampung untuk menyelesaikan berbagai permasalahan terkait aset tanah yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah. Di samping itu, diharapkan terbentuk kesimpulan konkret dan rencana tindakan yang bisa dijalankan oleh semua pihak guna mempercepat proses sertifikasi aset daerah.
Fahrizal menyatakan apresiasi dan terima kasih atas pelaksanaan acara ini sebagai langkah bersama dalam memperkuat langkah-langkah pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah/Aset Daerah, khususnya di sektor pertanahan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Barang Milik Daerah (BMD) didefinisikan sebagai barang yang diperoleh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau dari sumber lain yang sah.
Sekdaprov juga menambahkan, strategi perencanaan yang cermat diperlukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan pengelolaan aset guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pengelolaan aset pemerintah daerah tidak hanya terkait dengan BMD yang dimiliki oleh pemerintah, tetapi juga mencakup aset yang dikuasai oleh pihak lain namun berada di bawah penguasaan pemerintah daerah," ucapnya.
Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Lampung memiliki 1.098 bidang tanah yang tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) hingga 30 Juni 2023, tersebar di 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. Dari jumlah tersebut, sebanyak 867 bidang sudah memiliki sertifikat. Namun, masih terdapat 241 bidang yang belum bersertifikat dan 105 bidang masih dalam proses perencanaan sertifikasi untuk Tahun 2023.
Sementara Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk Wilayah Lampung, Sumatera Selatan, dan Bangka Belitung, Andy Purwana, mengungkapkan bahwa saat ini hanya sekitar 46% dari total aset tanah di Provinsi Lampung yang telah tersertifikat.
"Diharapkan melalui acara ini, dapat mencapai target persentase 70-80% aset yang berhasil tersertifikat," ujar Andy.
Selanjutnya Kalvin Andar Sembiring, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, menjelaskan bahwa dalam kesempatan ini akan diserahkan Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Provinsi Lampung hasil dari pendaftaran tanah pertama kali, yang berjumlah 24 bidang.
Rinciannya adalah 1 bidang dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus, 6 bidang dari Kantor Pertanahan Tulang Bawang, 6 bidang dari Kantor Pertanahan Lampung Selatan, 2 bidang dari Kantor Pertanahan Tulang Bawang Barat, 2 bidang dari Kantor Pertanahan Lampung Tengah, 6 bidang dari Kantor Pertanahan Lampung Utara, dan 1 bidang dari Kantor Pertanahan Pesawaran.
Selain itu, acara ini juga menjadi momen penyerahan Sertifikat Aset Pemerintah Daerah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung yang diserahkan oleh Kalvin Andar Sembiring kepada Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto disaksikan oleh Andy Purwana dari KPK, serta Direktur Utama BPN, Sri Pranoto.
Dalam kesempatan itu dilakukan juga penandatanganan Komitmen Akselerasi Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah di seluruh Provinsi Lampung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Peserta Rapat Koordinasi ini melibatkan perwakilan dari Kantor BPN Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, serta Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. (DKPL)