Dugaan Pembobolan Rekening SD Kembang Gading Akan Segera Ditindaklanjuti Inspektorat

Dugaan Pembobolan Rekening SD Kembang Gading Akan Segera Ditindaklanjuti Inspektorat

Smallest Font
Largest Font

Lampung Utara - Menindak lajuti adanya duga Oprator SD Negeri Kembang Gading Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara yang berinisial DK telah membobol Rekening Dana BOS SD tempatnya bekerja, sebesar 21 Juta lebih, tanpa sepengetahuan kepala sekolah maupun bendahara sekolah.Kamis,25/4/2024.

Dikarnakan tindakan oknum oprator tersebut dirasakan telah menimbulkan keresahan, dan mengganggu jalannya oprasional sekolah, hal tersebut dibuktikan belum ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut, maka hal ini akan ditindak lanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.

Sebagai mana tugas dan fungsi Inspektur Pembantu III yaitu dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada perangkat daerah. 

Maka ditemui di ruang kerjanya, Ira Maya Sari,SH,MH. akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan keuangan di SD Negeri Kembang Gading. 

"Setelah ada laporan, pada saat Monitoring dan Evaluasi (monev) nanti akan kami tindak lanjuti" ungkap Irban III. 

"Pada saat turun akan kami cek, bendahara, oprator, dan kepala sekolah, kami akan melihat kegiatan mereka sudah sampai dimana, jika ada yang menyimpang akan kami ketahui" terangnya.

"Dan jika benar ada penyimpangan maka akan kami serahkan kepada Irbansus" ujar Ira Maya Sari. 

Untuk diketahui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) mempunyai tugas melaksanakan penanganan pengaduan masyarakat, audit dengan tujuan tertentu, audit investigative, pengoordinasian pencegahan tindak pidana korupsi, pengawasan program reformasi birokrasi serta pengoordinasian Kerjasama dengan apparat penegak hukum.

Dan jika ditemukan penyimpangan, diharapkan Irbansus dapat menberikan sangsi hukum sebagai mana diatur Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 Seputar Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Kewajiban (Pasal 4) poin 5 dimana PNS dituntut Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

Selanjutnya karena ini diduga telah masuk kedalam kejahatan perbankan dengan berbagai modus, maka diharapkan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara maupun penegak hukum lainnya dapat ikut menangani kasus ini.(Sgt). 

Editors Team
Daisy Floren