RHP Kepala LPTS UBL Lampung Ditahan Kasus Dugaan Jasa Kontruksi

RHP Kepala LPTS UBL Lampung Ditahan Kasus Dugaan Jasa Kontruksi

Smallest Font
Largest Font

Lampung Utara  - Setelah sempat mangkir dari pemanggilan, Kejaksaan Negeri Lampung Utara, akhirnya menetapkan Ronny Hasudungan Purba (RHP) Kepala Laboratorium Pengujian Tehknik Sipil Universitas Bandar Lampung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jasa Konsultasi Kontruksi tahun anggaran 2021-2022 Di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Selasa (30/04/2024).

Selanjutnya Ronny Hasudungan Purba langsung dijebeloskan di sel jeruji besi rumah tahanan (Rutan) Kotabumi.
Sebelumnya tersangka Ronny menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.50 WIB, kemudian tersangka Ronny di bawa keluar dengan memakai rompi tahanan.

Kepala seksi Intel kejari Lampura Guntoro Jajang menyatakan, berdasarkan agenda giat Kejari Lampung Utara melakukan pemeriksan terhadap dua orang saksi, yakni saksi RHP selaku pelaksanakegiatan jasa kosultasi 2021 2021. 

Sedangkan untuk saksi Erwinsyah (ME) kepala Inspektur Lampung Utara yang juga selaku PPK dan KPA kegiatan Jasa Konsultasi Kontruksi tahun anggaran 2021-2022, sedangkan untuk Saksi ME belum memenuhi panggilan dengan alasan keadaan sakit.Diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan telah mendapatkan alat bukti yang mengarah perbuatan pidana. Sebelumnya RHP diperiksa sebagai saksi dan ditingkatakan sebagai tersangaka.

“Berdasarkan hasil audit BPKP Propinsi Lampung didapati kegiatan tersebut tidak sesuai dengan pelaksana di lapangan, akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 202,7009.549,” kata kasi intel Kejari Lampung Utara.

Guntoro menyatakan untuk tersangka RHP dilakukan penahanan selama 20 harI terhitung tanggal 31 Apri Sampaii 19 Mei 2024

“Tersangka RHP dilakukan Penahanan di Rutan kotabumi selam 20 hari kedepan,” ungkapnya.

Guntoro menegaskan, dengan tidak hadirnya saksi ME, kejari Lampura akan melakukan panggilan ke tiga.

“Jika pemanggilan ketiga tidak hadir, penyidik akan mengambil sikap dan tindakan  untuk memanggil Saksi MR,” unjarnya. (***).

Editors Team
Daisy Floren

Populer LainNya