Gandeng BNNK Way Kanan, Rutan Kotabumi Laksanakan P4GN
Lampung Utara - Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024, Rumah Tahanan Kelas IIB Kotabumi bersinergi menggandeng Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Way Kanan melaksanakan kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pada Semester II Tahun 2023 ini. 12/9/2023.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi, didampingi pejabat menerima Tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Way Kanan yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala BNNK Way Kanan , Nopizan Putra, di ruang kerjanya.
Kegiatan diawali dengan persiapan Pelaksanaan Razia Bersama di Aula Rutan Kelas IIB Kotabumi, dimana dibagi menjadi 4 tim. Kegiatan diawali dengan pengarahan dari Karutan yang menyampaikan agar dalam pelaksanaan razia secara humanis, dan kepada tim BNNK Way Kanan dipersilahkan memilih WBP yang akan dilakukan tes urine. Tiap tim didampingi oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Way Kanan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan Razia bersama Kamar Hunian WBP gabungan antara petugas Rutan Kelas IIB Kotabumi dan BNNK Way Kanan yang menyisir satu persatu kamar hunian WBP. Dalam razia ini tidak ditemukan barang terlarang seperti Narkoba.
Kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan tes urine oleh Tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Way Kanan dari sampling Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Kotabumi yang mereka pilih, serta pagawai Rutan Kelas IIB Kotabumi. Hasil dari pelaksanaan tes urine seluruhnya negatif.
Kegiatan razia diakhiri dengan gelar hasil razia yang dilaksnakaan di Aula Rutan Kelas IIB Kotabumi. Selanjutnya Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi, menyampaikan dalam arahannya, komitmen Rutan Kelas IIB Kotabumi untuk zero Narkoba. Selanjutnya Plt. Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Way Kanan, Nopizan Putra, menyampaikan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (*).