Kejari Lampura Musnahkan BB 38 Perkara Periode Juni - September 2023

Kejari Lampura Musnahkan BB 38 Perkara Periode Juni - September 2023

Smallest Font
Largest Font

Lampung Utara - Sejumlah Barang Bukti hasil sitaan dari 38 Perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap di musnahkan Kejaksaan Negeri Lampung Utara.  Salah satunya barang bukti yang menonjol narkoba jenis sabu-sabu seberat 60,26 gram yang bernilai ratusan juta.

Kajari Lampung Utara M Farid Rumdana mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 38 perkara yang sudah divonis. Periode kasus dari bulan Juni sampai September.

Pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara diblender. Sedangkan senjata tajam dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Selain itu ganja dan pil koplo dibakar dan handphone dipukul dengan palu.

“Ini adalah barang bukti dari 38 kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk periode Juni sampai September,” katanya, Kamis (12/10/2023).

Dari barang bukti yang dimusnahkan ini ada narkoba jenis sabu-sabu seberat 60,2 gram dan 8,87 gram sabu-sabu dan obat-obat penenang dan psikotropika. Jika dinominalkan barang bukti ini mencapai ratusan juta rupiah.

“Kasus yang menonjol adalah peredaran narkoba. Untuk itu masyarakat harus ikut memerangi peredaran narkoba,” Pungkasnya.(*).

Editors Team
Daisy Floren