Ketua Umum Persatuan Komunitas Disabilitas Lampung Menutup Kegiatan Unit Pelayanan Sosial Keliling di Kabupaten Way Kanan

Ketua Umum Persatuan Komunitas Disabilitas Lampung Menutup Kegiatan Unit Pelayanan Sosial Keliling di Kabupaten Way Kanan

Smallest Font
Largest Font

Way Kanan - Ketua Umum Persatuan Komunitas Disabilitas Lampung (PKDL), Riana Sari Arinal menutup Kegiatan Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK) Tahun 2023 di Aula Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Senin (7/8/2023).

Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK) merupakan kegiatan yang mendekatkan layanan rehabilitasi kepada penyandang disabilitas. Tim UPSK hadir dengan tim lengkap yang terdiri dari tenaga medis (dokter) RSU Abdoel Moeloek, dokter kejiwaan dari RSJ, Psikolog dan pekerja sosial. 

Kegiatan UPSK di Kecamatan Blambangan Umpu ini adalah kegiatan yang keempat dari rangkaian kegiatan UPSK yang terjadwal sebanyak 6 kali di 6 kabupaten meliputi Kabupaten Pringsewu, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat, Way Kanan, Pesisir Barat dan Lampung Utara. Di tiap lokasi pelaksanaan UPSK, tim memberikan layanan kepada 100 penyandang disabilitas. 

Untuk Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, diberikan pelayanan UPSK bagi 65 penyandang disabilitas fisik, 26 penyandang disabilitas sensorik, 5 penyandang disabilitas intelektual, serta 4 penyandang disabilitas mental.

Ketua PKDL Riana Sari Arinal menjelaskan bahwa Kegiatan Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK) Tahun 2023 ini merupakan aksi nyata Gubernur Lampung dalam menjalankan Misi Ketiga Pembangunan Daerah, yaitu dalam “Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan Mengembangkan Upaya Perlindungan Anak, Pemberdayaan Perempuan Dan Penyandang Disabilitas”.

Pada kesempatan tersebut, Riana Sari Arinal menyampaikan apresiasi atas suksesnya pelaksanaan Kegiatan UPSK di Kabupaten Way Kanan. Karena dengan kegiatan ini, kehadiran Pemerintah khususnya untuk penyandang disabilitas dan masyarakat pada umumnya, terasa begitu sangat dekat dalam hal memberikan pelayanan sosial yang komprehensif dan berkelanjutan.

"Kegiatan UPSK ini merupakan kegiatan yang layak untuk dilanjutkan dan diperluas jangkauan wilayahnya. Untuk itu, Saya harap Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk dapat mengadopsi kegiatan UPSK ini didalam program kerjanya, guna meningkatkan jangkauan pelayanan sosial Penyandang Disabilitas," kata Riana Sari.

Menurut Riana Sari, kepedulian masyarakat terhadap keberadaan penyandang disabilitas di lingkungan masing-masing sangatlah penting. Dukungan sosial keluarga dapat menjadi kekuatan bagi para penyandang disabilitas. 

"Saya berharap bagi keluarga yang memiliki anak atau saudara penyandang disabilitas agar jangan sampai disembunyikan karena malu memiliki mereka yang memiliki kebutuhan khusus," kata Riana Sari.

"Jangan pula karena kurangnya wawasan sehingga mereka tidak diberikan perlakuan yang memadai, dibiarkan dan tidak disekolahkan, apalagi sampai mengalami kekerasan di dalam keluarga. Setiap penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama untuk memiliki masa depan," pungkas Riana Sari.

Dalam kesempatan yang sama, Riana Sari menyerahkan bantuan bagi penyandang disabilitas berupa 25 kursi roda dan 2 kaki palsu yang akan diproses kemudian di Dinas Sosial. Selain itu, Bupati Way Kanan juga menyerahkan bantuan 24 kursi roda.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, menjelaskan bahwa di bidang pembangunan kesejahteraan sosial secara khusus Gubernur Lampung menjadikan Penyandang Disabilitas sebagai prioritas untuk diberikan pelayanan dan pemenuhan hak-hak yang tertuang dalam misi ketiga Provinsi Lampung.

Kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung terhadap penyandang disabilitas tersebut antara lain :

1. Telah dibentuknya Persatuan Komunitas Disabilitas, dimana Provinsi Lampung merupakan provinsi pertama yang membentuk wadah tersebut, sebagai sarana memfasilitasi dan mengkoordinasikan upaya pemenuhan dan penghormatan hah-hak penyandang disabilitas.

2. Telah dibentuknya Forum LKKS yang diketuai oleh Riana Sari Arinal yang mewadahi LKS–LKS di Provinsi Lampung yang juga bergerak untuk memfasilitasi pelayanan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas.

3. Pemerintah Provinsi Lampung telah memiliki regulasi tentang pemenuhan hak-hak disabilitas dalam bentuk Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas, juga Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelayanan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

4. Telah dibentuknya Unit Layanan Disabilitas yaitu suatu wadah yang disiapkan untuk memfasilitasi penyandang disabilitas yang ingin bekerja di sektor publik.

5. Pemberian kesempatan kepada semua penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam event-event seperti perlombaan olahraga dan kegiatan lainnya

6. Prioritas anggaran untuk pengadaan alat bantu bagi penyandang disabilitas setiap tahunnya 

7. Kegiatan UPSK yang telah dilaksanakan.

Atas kepedulian tersebut Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dinobatkan sebagai Gubernur Peduli Penyandang Disabilitas dan Pada Puncak Peringatan Hari Disabilitas Internasional, Komisi Nasional Disabilitas RI menganugerahkan kepada Gubernur Lampung penghargaan Anugerah Prakarsa Inklusi. Dimana Provinsi Lampung merupakan Provinsi pertama di Indonesia yang mendapatkan penghargaan tersebut. (DKPL).

Editors Team
Daisy Floren

Populer LainNya