Penerapan Sistem Merit Pada Instansi Pemerintah di Provinsi Lampung Dorong Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan
Bandar Lampung - Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto membuka kegiatan Audiensi dalam rangka Percepatan Penerapan Sistem Merit dan Verifikasi Hasil Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit Pada Instansi Pemerintah di Provinsi Lampung, di Gedung Pusiban, Selasa (1/8/2023).
Kegiatan yang berlangsung mulai tanggal 1 - 3 Agustus 2023 ini diikuti oleh Sekretaris Daerah serta BKPSDM Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Kegiatan ini diselenggarakan untuk mengakselerasi dan optimalisasi pencapaian target nasional yaitu presentasi instansi pemerintahan dengan indeks sistem merit kategori baik dan sangat baik serta untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik agar semua perangkat daerah di instansi pemerintah dapat menerapkan sistem merit.
Sistem merit merupakan salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin, dan pensiun pegawai.
Hal tersebut tentunya akan membawa dampak baik dalam manajemen ASN yaitu meningkatnya indeks efektivitas pemerintahan kemudian mencegah praktik KKN dalam manajemen ASN, serta meningkatkan indeks reformasi birokrasi yang berdampak pada kepastian karir dan kompetensi atau penghargaan bagi ASN.
Sekdaprov Fahrizal Darminto dalam kesempatan tersebut menjelaskan tiga fungsi yang dijalankan oleh seorang ASN yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Penerapan sistem merit pada manajemen ASN yang berbasis pada transparansi dan objektivitas, serta mengedepankan kompetensi, prestasi dan kinerja individu, kata Sekdaprov, penting untuk memastikan tercapainya tiga fungsi ASN tersebut.
Secara garis besar, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerapkan sistem merit sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Hal ini tercermin dari Penilaian Penerapan Sistem Merit di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2022 yang mendapatkan kategori Baik.
Tidak berhenti sampai di situ, Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan upaya untuk meningkatkan hasil penilaian sistem merit Provinsi Lampung di Tahun 2023 dengan menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pembentukan Tim Penilaian Mandiri Sistem Merit di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, juga membangun aplikasi penilaian mandiri sistem merit untuk mengetahui penerapan sistem merit di masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Sekdaprov menyampaikan harapan Gubernur agar langkah tersebut dapat diikuti oleh Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, sehingga penilaian sistem merit bagi instansi pemerintah di seluruh wilayah Provinsi Lampung dapat bernilai Baik.
Sekdaprov juga menyampaikan harapan Gubernur agar seluruh peserta dapat meningkatkan kompetensi, membangun integritas dan loyalitas untuk pembangunan daerah, baik sebagai pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi dan pejabat fungsional. (DKPL).