Penyuluhan Hukum: Kekerasan Anak Dibawah Umur, KDRT Serta Penyalahgunaan Narkotika
LAMPUNG UTARA - Kejaksaan Negeri Lampung Utara menggelar penyuluhan hukum dan memberikan tiga materi, Camat Blambangan Pagar sampaikan apresiasi dan ucapan terimakasihnya mewakili masyarakat.
Penyuluhan hukum yang digelar korp Adhyaksa itu berlangsung di Rumah Restorative Justice atau Nuwo Damai yang ada di Taman Wisata Way Tebabeng, Desa Jagang, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara pada, Kamis 7 Maret 2024.
Dalam kegiatan tersebut ada tiga poin atau materi yang disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara, diantaranya tentang bahaya narkoba, kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ketiga materi itu disampaikan oleh Kasubsi A Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Glenn Lucky yang memaparkan tentang langkah antisipasi dalam mengatasi narkoba, kekerasan terhadap anak dan KDRT tersebut.
Sebelum pemaparan tiga materi itu, dalam sambutannya Camat Blambangan Pagar, Andriani Salim, MM, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang telah menjadikan wilayah Kecamatan Blambangan Pagar sebagai tempat kegiatan Penyuluhan Hukum.
Terlebih lagi, lanjutnya, materi penyuluhan hukum yang disampaikan adalah materi yang menarik dan kita butuhkan yaitu tentang kekerasan anak dibawah umur, KDRT, dan penyalahgunaan narkotika.
Materi-materi ini sangat kita butuhkan untuk disampaikan kepada masyarakat dan keluarga dimana keluarga terutama anak-anak kita adalah penerus bangsa, ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, SH, MH, jug menyampaikan ungkapan terimakasih kepada Camat, Jajaran TNI ya itu Babinsa yang bertugas di wilayah kecamatan setempat, begitu juga kepada jajaran Polri yang diwakili oleh Babinkamtibmas daerah tersebut.
Selain itu ungkapan itu juga disampaikannya kepada segenap jajaran Pemerintahan Desa Jagang dan masyarakat Desa Jagang.
Kegiatan penyuluhan hukum ini telah kita agendakan jauh hari dan diagendakan di Rumah Restorative Justice ya itu Nuwo Damai ini sehingga tempat ini semakin bermanfaat, kata Mohamad Farid Rumdana.
Terkait materi yang disampaikan yaitu tentang upaya mengantisipasi tindakan kekerasan terhadap anak dibawah umur, KDRT, dan penyalahgunaan narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara itu juga menyampaikan, dalam catatan pihaknya, pada Tahun 2023 lalu, ada 23 perkara terkait kekerasan seksual terhadap anak dan di Tahun 2024 sudah ada 4 perkara yang tengah ditangani pihaknya terkait kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Setelah itu masuk pada sesi pemaparan materi yang disampaikan Kasubsi A Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Glenn Lucky, SH.
Materi pertama yang disampaikannya terkait penyalahgunaan narkotika yaitu tentang NAPZA, 3 golongan Narkotika, Zat-zat adiktif, dampak NAPZA, Narkoba pada pelajar, sanksi penyalahgunaan narkoba, pencegahan narkoba.
Materi kedua yaitu tentang KDRT yang meliputi Definisi, klasifikasi KDRT, Undang-undang PKDRT. Kemudian materi ketiga yaitu kekerasan seksual terhadap anak yaitu dasar hukum, definisi, contoh kekerasan anak dibawah umur, pencegahan, ancaman hukuman pelaku.
Penyampaian materi penyuluhan hukum itu menggunakan fasilitas kendaraan mobil penyuluhan hukum dan penerangan hukum Kejaksaan Negeri Lampung Utara melalui layer touchscreen dan power point yang menarik sehingga menarik dan antusiasme peserta dalam mengikuti kegiatan tersebut.
Suasana makin hidup ketik masuk pada sesi diskusi atau tanya jawab antara peserta dengan pihak Kejari Lampung Utara.
Lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana menyimpulkan dari semua materi yang telah disampaikan itu berdasarkan keilmuan bagaimana sikap kita sebagai orang tua adalah waspada, mudahnya, bahwa ini adalah bagaimana kita mencegah terjadinya tindak pidana yang akan merugikan kita sendiri, kata Kajari.
Kemudian kegiatan ditutup dengan foto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Camat Blambangan Pagar serta para peserta penyuluhan hukum yang hadir. (***).