Rutan Kelas IIB Kotabumi Laksanakan Perlakuan Pelaksanaan Saran Hasil Kajian

Rutan Kelas IIB Kotabumi Laksanakan Perlakuan Pelaksanaan Saran Hasil Kajian

Smallest Font
Largest Font

Bandar Lampung - Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi, A.Md.IP., S.H., M.H., turut bersama jajaran Kepala UPT Lapas/Rutan/Rudenim di lingkungan Kemenkumham Lampung mendampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing menghadiri sambutan terhadap Ombudsman Republik Indonesia yang dilaksanakan di Grand elty Krakatoa. 31/08/2023.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan perlakuan pelaksanaan saran hasil kajian mengenai “Mitigasi Bencana Nonalam pada Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Rumah Detensi Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia”.Pemantauan awal pelaksanaan atas saran kajian ini telah dilakukan melalui pertemuan pada tanggal 15 Februari 2023 di Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan pada tanggal 17 Maret 2023 di Kantor Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Sehubungan dengan tindak lanjut atas saran Ombudsman Republik Indonesia
sebagaimana kewenangan yang diamanatkan dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia melakukan pertemuan dan tinjauan lapangan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung dan dilanjutkan ke Unit Pelaksana Teknis yaitu Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung. Kegiatan ini sangat bermanfaat demi perbaikan dan upaya preventif dalam Mitigasi Bencana Nonalam bagi masing-masing UPT di lingkungan Kemenkumham Lampung. Seluruh jajaran Kepala UPT Lapas/Rutan/Rudenim di lingkungan Kemenkumham Lampung berkomitmen akan terus meningkatkan sekaligus menghadirkan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat luas terutama dalam Mitigasi Bencana Nonalam di UPT masing-masing.(**)

Editors Team
Daisy Floren

Populer LainNya