Sosialisasi Peran BPK dan DPR Dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa Lampung Utara
Lampung - Penjabat (Pj) Bupati Lampung Utara Aswarodi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Lampung Utara Lekok menghadiri acara sosialisasi mengenai peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pengawasan pengelolaan desa. Acara ini dilaksanakan di Ruang Tapis, Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Utara, pada Senin, 13 Agustus 2024.
Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Ahmad Junaidi Auly yang turut hadir bersama istri. Selain itu, Kepala BPK Lampung, Masmudi juga turut hadir dalam acara tersebut. Sosialisasi ini dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung Utara, seluruh kepala desa beserta aparat desa, camat se-Lampung Utara, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam arahannya, Ketua BPK Lampung, Masmudi menekankan pentingnya peran serta BPK dan DPR dalam pengawasan pengelolaan desa. Beliau menegaskan bahwa keterlibatan aktif semua pihak dalam pengelolaan anggaran desa sangat krusial untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penggunaan dana desa.
"Pengawasan yang efektif dari BPK dan DPR tidak hanya menjaga integritas pengelolaan dana desa, tetapi juga memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya, sehingga dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat desa," ujar Masmudi.
Lebih lanjut, acara ini juga diisi dengan sesi tanya jawab antara kepala desa dan Ketua BPK, di mana para peserta diberi kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan desa. Melalui sesi interaktif ini, diharapkan para peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran dan tanggung jawab mereka dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Acara sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah Lampung Utara dalam meningkatkan kapasitas dan kapabilitas aparatur desa dalam mengelola anggaran desa dengan lebih baik, serta memastikan bahwa pengelolaan tersebut dapat berjalan secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat desa. (*).